Tugas dan Wewenang PPID

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:

  1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik baik elektronik (melalui pemanfaatan sistem informasi) dan non elektronik (menyediakan ruangan dan/atau meja layanan);
  2. Menyediakan, mendokumentasikan dan menyimpan informasi publik di lingkungan wilayah kerja;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah dan PPID Satuan Kerja UPT dalam rangka pelayanan dan penyebarluasan informasi publik;
  4. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  5. Mengoordinasikan:
    1. Pengumpulan seluruh informasi publik yang meliputi:
      1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
      3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
    2. Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    3. Penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
    4. Pemenuhan permintaan informasi publik yang dapat diakses oleh publik, baik terkait permintaan informasi yang ditujukan langsung, maupun melalui PPID lain di lingkungan Kementerian hukum dan Hak Asasi manusia;
    5. Pengklasifikasian informasi publik dan/ atau pengubahan pengklasifikasian informasi publik;
    6. Pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
    7. Proses pemberian informasi publik berjalan dengan baik.
  6. Menginventarisasi usulan informasi publik dan melakukan pengujian konsekuensi informasi publik yang dikecualikan untuk dimasukkan ke dalam putusan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Daftar lnformasi Publik dan Klasifikasi lnformasi yang Dikecualikan;
  7. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permintaan informasi publik ditolak;
  8. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan disertai alasannya;
  9. Melakukan pengembangan kompetensi petugas informasi publik guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  10. Menyediakan, mendokumentasikan, memelihara dan/atau memutakhirkan informasi publik yang disebarluaskan melalui:
    1. Situs web PPID Unit Utama Eselon I, PPID Kantor Wilayah dan PPID Satuan Kerja UPT dan/atau situs web unit kerja masing-masing;
    2. Media sosial PPID; dan/atau
    3. Papan pengumuman.
  11. Membuat dan menyampaikan laporan berkala kepada PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  12. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan keberatan;
  13. Melakukan koordinasi dengan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unit teknis, dan/atau divisi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memiliki tugas dan fungsi memberikan advokasi hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
  14. Berkoordinasi dengan PPID terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik informasi dalam hal informasi publik yang diminta oleh pemohon tidak dikuasai.