Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;


Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;


Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan


Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;


Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham


PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham