Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM melalui situs web ppid.peraturan.go.id. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.


Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan

Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.


Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan

Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM baik melalui situs web PPID pada perangkat pengguna.


Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna

Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.


Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna

PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pembaruan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.